PELAYANAN REKAM MEDIS
Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit
Rapat Kerja
Pengembangan Pelayanan Rekam Medik di Rumah Sakit Regional I dibuka oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Pelayanan Rekam Medis bukan
pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, finansial,
aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam Medis sangat dibutuhkan untuk
mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan aman, nyaman, efisien, efektif
dan rahasia.
Sehingga rekaman pelayanan kesehatan
dapat berfungsi sebaik-baiknya untuk tindakan pelayanan yang diperlukan.
Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen
informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di
bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang
profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar
kompetensi dan kode etik profesi.Bagaimana menjalankan visi dan misi masyarakat
mandiri hidup sehat bila deteksi dini dari penyajian informasi awal tidak cepat
dan tepat dikelola melalui sistem informasi kesehatan terpadu. Tujuan
pengelolaan rekam medis adalah untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka
upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu
sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Pengelompokan Diskusi
Demikian sambutan Sekretaris Direktorat
Jenderal Bina Upaya Kesehatan pada acara rapat kerja pengembangan pelayanan
rekam medik di Rumah Sakit Regional I yaitu untuk rumah sakit bagian timur
Indonesia, pada tanggal 22 s/d 24 Maret 2011 di Surabaya. Acara dihadiri oleh
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur sebagai tuan rumah, Dinas Kesehatan
Kota Surabaya, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana Pelayanan
Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pormiki Pusat. Rapat kerja
pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional II ditujukan untuk
rumah sakit bagian barat Indonesia resmi dibuka Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS pada tanggal 29 – 31 Maret 2011, dan
dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Riau dan KadinKes Kota
Batam sebagai tuan rumah, Kepala Instansi Rekam Medis RS, Koordinator Pelaksana
Pelayanan Rumah Sakit, Ditjen Bina Upaya Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi
Perekam Medis (PORMIKI) Pusat.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS didampingi Suhartati, SKp, M.Kes membuka Rapat
kerja pengembangan pelayanan rekam medik di Rumah Sakit Regional II
Rekam Medis merupakan bukti tertulis
tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan
lainnya kepada pasien dalam rangka penyembuhan pasien, rekam medis mencatumkan
nilai administrasi, legal, finansial, riset, edukasi, dokumen, akurat,
informatif dan dapat dipertanggung jawabkan Rekam Medis harus dibuat secara
tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Penyelenggaraan Rekam Medis
dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan
peraturan tersendiri. Kegunaan Rekam Medis di Rumah Sakit yaitu berupa aspek
administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek keuangan, aspek penelitian.
Laporan rumah sakit meliputi : Laporan internal Rumah Sakit (disesuaikan dengan
kebutuhan rumah sakit), Laporan eksternal Rumah Sakit yang dilaporkan pada
Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi serta Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Periode pelayanan eksternal yaitu bulanan, tri bulanan dan tahunan.
Negara seperti Cina yang Kedokteran Timurnya menjadi besar karena mencatat
secara medis secara rinci tentang pengalamannya, prosesnya, peningkatan mutu,
mengolah data informasinya. Di Negara kita yang yang hobby mengolah data rekam
medik untuk menjadi perencanaan jangka panjang adalah tidak banyak, kita
terlalu terlena terhadap sesuatu yang rutin, biasa-biasa saja dan hanya
mencatat yang seperlunya saja. Kita menjadi bangsa yang kurang produktif
tentang pencatatan karena 3 hal yaitu (1) menganggap sesuatu yang rutin, (2)
sikap yang menunggu perintah/juklak dan (3) mengandalkan asistensi yaitu
menunggu bantuan orang lain. Jangan hanya diam tapi harus proaktif dan harus
berbasiskan teknologi informasi jangan manual.
Selama ini kesulitan yang dihadapi rekam
medis adalah menghadapi perilaku manajer/direksi, perilaku dokter dan perilaku
rekam medis. Dalam penyusunan standar rekam medis harus yang ekselent bukan
biasa-biasa saja, karena dengan standar yang tinggi dan pencapaian yang tinggi
akan meningkatkan harga diri.
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari pembanguan nasional, ada 7 reformasi pembangunan di
bagian Kesehatan terdiri dari :
Revitalisasi pelayanan Kesehatan
Ketersediaan, distribusi, retensi dan
mutu SDM
Ketersediaan, distribusi, keamanan,
mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin, alkes.
Jaminan kesehatan masyarakat
Keberpihakan kepada DTPK dan DBK
Reformasi birokrasi
World calss health care
Kita di tuntut untuk dapat memberikan
pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat. Dalam rangka mendukung
tercapainya akses pelayanan yang berkualitas, upaya yang dilakukan adalah
menyediakan layanan, SDM, maupun fasilitas yang berkualitas dan terjangkau.
Pada saat ini kita telah memasuki era globalisasi persaingan pasar bebas
diperlukan peningkatan mutu dari segala bidang yang salah satu nya adalah
peningkatan layanan bermutu di rumah sakit menuju pada kualitas pada layanan
global yang diakui secara internasional, yang harus di dukung dengan
peningkatan mutu pelayanan rekam medik melalui sistem pengelolaan manajemen
informasi kesehatan yang baik dan benar di rumah sakit. Rapat Kerja ini ini
menghasilkan kesepakatan perlunya disusun Grand Design tentang Pelayanan
Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik yang mencakup pelayanan Radioterapi,
Radiografer, Teknis Gigi, Teknis Elektromedis, Teknis Kardiovaskuler, Fisikawan
Medis, Ortotek Prostetik, Rafraksioptik, Rekam Medik, Teknis Transfusi Darah,
dan Fisioterapi, Terapi Wicara, Okupasi Terapi, dan Akupuntur. Humas
Rangkuman dari Rapat kerja menghasilkan
sebagai berikut :
Adanya standar sarana prasarana
Pelayanan Rekam Medis sesuai dengan tipe Rumah Sakit di Indonesia.
Adanya perhitungan pola dan kualifikasi
ketenagaan perekam medis & IK
Penetapan Kedudukan Organisasi Pelayanan
Rekam Medis di Rumah Sakit sesuai Tipe Rumah Sakit.
Diterbitkan nya BPPRM
Usulan Kemudahan Dalam proses jabatan
fungsional bagi profesi Rekam Medis dan informasi Kesehatan di daerah
Kebijakan pemanfaatan Outsourcing yang
berkaitan dengan IT Rumah Sakit ( terkait dengan IT Rekam Medis)
Untuk Percepatan profesi Rekam Medis, Di
butuhkan perhatian pemerintah untuk mempercepat institusi pendidikan jalur
Pemerintah
Standarisasi kebutuhan IT Rumah Sakit di
Indonesia
Kebijakan atau adanya regulasi RME Atau
RKE
Komentar
Posting Komentar