PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RS
Prosedur Pelayanan Administrasi
Rumah Sakit
Menurut
Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses
kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya “Pengantar Ilmu
Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4 macam, yakni :
1.
Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan.
2.
Pengorganisasian, yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3.
Pelaksanaan, yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4. Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah
rencana yang telah disusun dapatdicapai atau tidak.
Dalam
pencapaian tujuan tersebut, administrasi kesehatan melibatkan banyak pihak,
diantaranya pemerintah, asuransi, apotik, dan rumah sakit. Namun dalam administrasi
kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif
(pencegahan).
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya, mengatakan karena
keadaan sehat yang ingin diapai adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu
setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip kesehatan masyarakat, maka dalam
membicarakan administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari
konsep ilmu kesehatan masyarakat.
A. Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu
bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan
pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien
tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah sbb :
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama,
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sbb:
·
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien
baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP
(Index Utama Pasien);
·
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
·
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit
pelayanan yang dituju;
· Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
· Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
· Jika
tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian
farmasi;
·
Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi
pembayaran di kasir.
4. Untuk
pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
·
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan
dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan
tracer tersebut;
5. Apabila
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
· Jika
berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di
bagian admisi
· Jika
berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
· Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
·
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
·
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
· Jika
Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
· Jika
tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
· Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
·
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti
proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit
tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan
rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap.
Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan
bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit,
telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi
ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4. Untuk pasien
yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk
pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien
baru).
Untuk Pasien Umum:
1.
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
2. Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga /
penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4. Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien
Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Asuransi:
1.
Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5. Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan)
berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9. Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam
Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.
Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang
akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan
fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15.
Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah
dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur
Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat Darurat Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat
darurat (emergency care) adalah bagian
dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life
saving) Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan
kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi
khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun
riwayat kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien
bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah
sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa
keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien
harus rawat inap atau tidak.
1. Pasien
Tidak Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping
pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
·
Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus
UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan
biaya obat.
· Membayar
di loket pembayaran
·
Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip
pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas
pembayaran
·
Mengambil obat di apotek dengan memberikan resep terlebih dahulu
·
Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2. Pasien
Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap,
pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
·
Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan
rawat inap.
·
Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping
harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat
inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
·
Pembayaran dilakukan di loket bank yang disediakan.
·
Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan
diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter
yang menangani
·
Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak perlu menebus resep obat,
karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Foto diatas contoh pelayanan administrasi BPJS di Rs
Jantung Harapan Kita
Daftar Pustaka:
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik Teori dan Aplikasi,
Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama, Maret, 2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan
Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi
Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press
Azwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi
Kesehatan. Jakarta : PT Bina Rupa Aksara
Komentar
Posting Komentar