PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
1. Pengertian
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
2. Tujuan Pelayanan Farmasi Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda
3. Indikator pelayanan farmasi
a. Tidak adanya Kejadian kesalahan pernberian obat
b. Waktu tunggu pelayanan obaat jadi dan racikan
c. Kepuasan pelanggan
d. Penulisan resep sesuai formularium
4. Standar pencapaian indikator
a. Waktu tunggu pelayanan
1) obat jadi adalah ≤ 30 menit
2) racikan adalah ≤ 60 menit
b. Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100 %
c. Kepuasan pelanggan adalah ≥ 80 %
d. Penulisan resep sesuai formularium adalah 100 %
5. Prosedur pelayanan
a. Pemilihan/ seleksi
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.
Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b. Perencanaan
Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman Perencanaan :
1) DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku.
2) Data catatan medik
3) Anggaran yang tersedia
4) Penetapan prioritas
5) Siklus penyakit
6) Sisa persediaan
7) Data pemakaian periode yang lalu
8) Rencana pengembangan
c. Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
1) Pembelian :
a) Secara tender (oleh Panitia / Unit Layanan Pengadaan)
b) Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besarfarmasi/rekanan
2) Produksi/pembuatan sediaan farmasi
d. Pengemasan / Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria obat yang diproduksi :
1) Sediaan farmasi dengan formula khusus
2) Sediaan farmasi dengan harga murah
3) Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
4) Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e. Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.
Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi:
1) Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa
2) Barang harus bersumber dari distributor utama
3) Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
4) Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
5) Expire date minimal 2 tahun
f. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan:
1) Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2) Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
3) Mudah tidaknya meledak/terbakar
4) Tahan/tidaknya terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuaikebutuhan
g. Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
1) Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan dengan sistem persediaan life saving di ruangan dan sistem resep perorangan
2) Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotik Rumah Sakit.
3) Pendistribusian Perbekalan Farmasi di luar Jam Kerja
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh:
a) Apotik rumah sakit yang dibuka 24 jam
b) Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi
6. Daftar pustaka
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2009/51tahun2009pp.htm
Kepmenkes no-129-tahun-2008-standar-pelayanan-minimal-rs
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Kepmenkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit

Komentar

Postingan Populer